MAKASSAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Polri agar melakukan proses ulang dalam hal penyidikan kasus anak di lutim yang dilaporkan oleh ibu korban, SR untuk mengetahui fakta sebenarnya termasuk upaya visum ulang.

“Kami sampaikan beberapa hasil telaah catatan kami terhadap proses penyelidikan dan kami harap memang setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat berada di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Selasa.

Baca Juga : Berantas Mafia Tanah, Danny Segera Aktifkan Pemburu Aset Negara

Ia mengatakan proses harus dilakukan ulang seperti visum et repertum.

“Proses ini harus dilakukan ulang lagi, seperti visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, dan ditambah psikologi forensik. Kami juga ingatkan dan usulkan agar disepakatkan kepada pelapor untuk bisa pilih dokter ahli siapa yang dipercaya,” ujarnya.

Selain itu, proses visum mestinya difasilitasi kepolisian dan LPSK juga siap menfasilitasi korban.

Edwin mengungkapkan kasus ini bukan baru ditangani, sebab sejak Januari 2020 sudah masuk memberikan perlindungan, baik kepada ibu korban maupun tiga anak korban setelah dilaporkan ke LPSK.

“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum. Kami juga sudah baca advokasi kasus ini tahun 2020. Namun tidak bergerak baik, termasuk memberi terapis psikologi terhadap tiga anak korban,” katanya kepada wartawan.

Soal pelaporan balik SA terhadap mantan istrinya SR atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel, Edwin menjelaskan dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 10 disebutkan saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang itu beriktikat baik.