MAKASSAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S, korban asusila persetubuhan diduga dilakukan oknum mantan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah berinisial Iptu DGN atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan mempersilahkan pihak korban untuk mengajukan permohonan.

“Sejauh ini belum (ajukan permohonan). Tapi pada dasarnya kami mempersilahkan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan,” ujarnya saat berada di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Selasa.

LPSK juga tengah melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi tengah untuk menemui pihak keluarga korban.

Meski belum ada surat permohonan resmi diajukan pihak korban, LPSK tentu secara proaktif memantau kasus tersebut.

“kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan haruss memohon pada LPSK,” katanya.

LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah.

“Dalam waktu dekat, kalau tidak ada halangan tim kami ke Sulawesi Tengah,” ujar Edwin.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya serta disanksi etik dan laporan tindak pidana segera diproses hukum.

Diketahui, korban S berusia 20 tahun diduga mendapat perlakuan mesum hingga disetubuhi oleh oknum polisi DGN saat itu menjabat Kapolsek Parigi Sulteng.

Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan karena tersangkut kasus pencurian ternak.