Jakarta – Bripka IS telah dinaikkan statusnya yang awalnya jadi saksi, kini menjadi tersangka atas aksi pembobolan mobil milik mahasiswa di Bandar Lampung (20/10/2021).

Baca Juga: Lihat Polisi Nakal ? Begini Caranya Melaporkan Melalui Aplikasi Propam Presisi

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung menerangkan bahwa tindak tegas akan diambil dalam kasus yang dilakukan oleh Bripka IS sesuai dengan kebijakan Kapolri.

“Di dalam putusannya akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi tidak hanya ditindak tegas tapi selaras dengan kebijakan Kapolri, apabila seorang anggota Polri tidak sesuai dengan perilaku yang berdasarkan tribrata dan catur prasetya apalagi presisi akan ditindak tegas,” kata Pandra.

Ternyata Bripka IS kerap membuat masalah dalam penilaian internal Polresta Bandar Lampung, bahkan hasil tes urin pun dinyatakan positif narkoba.

“Hasil pemeriksaan urinenya juga didapatkan menggunakan narkotika amfetamin,” ujarnya, dilansir cnnindonesia.com

Dalam menjalankan aksinnya Bripka IS tidak bertindak sendirian salah seorang ASN Pemprov Lampung juga terlibat.