Korupsi Bantuan Covid-19, Mantan Kades divonis Dua Tahun
21 Oktober 2021 19:42 WIB
Oleh : rakyatdotnews
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Tim Redaksi
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT