MAKASSAR – Pemilik tanah dengan rinci No.10 No. Kohir. 741 C1. No. Persil.7 atas nama Baso bin Mangalliki dan keluarga Hamzah Dg Tutu nyaris mengalami bentrokan jika saja tidak diamankan langsung oleh pihak Kepolisian Sektor Tamalate, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga : Rektor UPA Dukung Pemkot Makassar Berantas Mafia Tanah

Azis Dg Emba ahli waris Baso bin Mangalliki memberikan keterangan langsungnya kepada reporter rakyat news, Hamzah Dg Tutu telah mengambil keuntungan dengan memakai nama kakek ahli waris.

“Hamzah Dg Tutu telah mengambil keuntungan dengan memakai nama kakek saya Baso bin Mangalliki,” ujarnya.

Azis keberatan dengan penggunaan nama kakeknya untuk menyewakan lahan di depan eks pacuan kuda Dg.Tata oleh Hamzah.

“Saya keberatan dengan tindakan hamzah yang telah menggunakan nama kakek saya untuk menyewakan lahan di depan eks pacuan kuda,” tuturnya.

Bahkan saat dimintai untuk melepas plan oleh Aziz, Hamzah mengaku sebagai mafia tanah.

“Bahkan waktu saya tegur dan minta untuk melepas plan yang dipasang, dia malah mengaku sebagai mafia tanah dan enggan melepas plan itu,” lanjutnya.