RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manussia (PBHI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid 19.

Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI Sul-Sel jl. Topaz Raya kompleks ruko zamrud blok B/16 Makassar, Kamis 05/08/2021.

Dalam rilisnya, Koordinator Posko PBHI, Hasmin Sulaeman mengatakan bahwa uji coba vaksin covid19 harusnya bersifat sukarela atau tanpa paksaan , mengingat resiko dan dampak dari suatu uji coba klinis yang tidak dapat diperkirakan.

“Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan, sehingga uji coba vaksin selalu dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela”

Menurut Hasmin, dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib,
kebijakan pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid19,

“Harusnya pemerintah menyadari konsekunsi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggut jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat, Tutur Hasmin

“Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia ” Ungkap Hasmin

Dari laporan maupun pengamatan PBHI Sul-Sel maka kami menyimpulkan jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, lanjut Hasmin, guna merespon peristiwa kejahatan ini berbagai makan atas dasar inilah PBHI membuka posko pengaduan Korban dari pemaksaan uji coba Vaksinasi ini, jelas Hasmin

PBHI menginisiasi posko ini guna mengadvokasi dan membantu para korban uji coba Vaksinasi Covid-19 yang kian bertambah kuantitasnya dari hari ke hari.