DENPASAR – Demi mencegah terjadinya transaksi ilegal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI mewajibkan agar seluruh notaris di Indonesia menggunakan aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar, mengatakan goALM untuk melindungi notaris.

Baca Juga : Buka Basket Ball Championship Walikota Cup, Fatma Ingatkan Sportivitas

“Pelaporan melalui aplikasi goAML tersebut bukan beban yang mengerikan bagi notaris. Justru sebaliknya, goAML ada untuk melindungi notaris agar tidak terseret dalam transaksi ilegal yang dilakukan para penghadap,” katanya dalam siaran pers di Denpasar Bali, Jumat.

Ia, lanjutnya, dari 17.734 notaris yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, terdapat 3.507 notaris yang belum melakukan registrasi pada aplikasi goAML.

Khusus untuk provinsi Bali dari 684 notaris yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, terdapat 141 notaris yang belum melakukan registrasi.

“Hal ini kiranya menjadi perhatian karena registrasi pada aplikasi goAML merupakan salah satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada FATF,” katanya.

Hal ini terkait arahan dari Presiden agar Indonesia dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

FATF merupakan organisasi antar pemerintah di dunia yang bertujuan untuk memastikan negara anggoatanya memiliki standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Rekomendasi FATF dan Delegasi Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan TPPU dan Pasal 4 PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyatakan bentuk kontribusi profesi notaris yakni pengisian formulir Customer De Diligence dan penyampaian transaksi mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).