JAKARTA – Novel Baswedan kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Mantan Penyidik KPK ini bersama Rizka Anungnata melaporkan Lili atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

Baca Juga : Hoaks! KPK Temukan Uang Suap di Kediaman Novel Baswedan

“LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno,” ucap Novel dikutip dari surat pengaduan, Kamis.

Novel mengatakan dalam komunikasi tersebut ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

“Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu konsestan pilkada,” kata Novel.

Novel mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu.

Selain itu, Khairuddin menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Aduan tersebut dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara.

“Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas. Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi,” kata Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.