JAKARTA – KPK telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Empat terdakwa, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan perusahaan PT Adonara Propertindo.

Baca Juga : Novel Baswedan Kembali Laporkan Wakil Ketua KPK ke Dewas

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara.

“Dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penahanan khusus untuk Runtuwene, Iskandar, dan Adrian menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap dia.

Pada kasus itu KPK total menetapkan lima tersangka.

Adapun satu tersangka lainnya, Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.