Kamis, Juni 1, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Opini

Promosi Doktor, Dian Eka Kusuma Wardani: Penegakan Hukum oleh Kepolisian RI Terhadap Kejahatan Skimming

RN | rakyatdotnews
Jumat, 06 Agustus 2021
A A
0
96
SHARES
741
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Dian Eka Kusuma Wardani meraih gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum pada sidang promosi Doktor di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis 5 Agustus 2021.

Dian Eka Kusuma Wardani menyelesaikan studi dengan judul disertasi  Penegakan Hukum oleh Kepolisian RI Terhadap Kejahatan Skimming di Indonesia.

Baca Juga

Pembangunan Masjid UIN Samata Belum Rampung, Alumni: Tidak Ada Transparansi

Prof Wahyudin Naro : Moderasi adalah Keniscayaan dalam Beragama

Meningkatnya Popularitas Seni Jalanan

Ia pun dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.91

Penelitian terhadap topik ini memang masih jarang dilakukan. Sehingga perlu dilakukan kajian lebih lanjut  tentang masalah penegakan hukum oleh Kepolisian RI terhadap kejahatan skimming.

Dr Dian Eka Kusuma Wardani., SH., MH mengatakan, dasar patut dipidananya suatu perbuatan, berkaitan erat dengan masalah sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan.

Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan menurut hukum di Indonesia dapat dilihat berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 30 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang akses ilegal, pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Skimming yang merupakan salah satu bentuk dari cyber crime masuk kedalam kategori tindak pidana khusus. Jenis perbuatan yang dilarang sudah tertuang dalam UU ITE terkait akses illegal.

Kejahatan skimming dapat dibuktikan melalui hukum acara yang diatur dalam Bab X UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tetapi belum lengkap terutama tentang bukti elektronik baik dalam hal perolehan, pemeriksaan dan pengelolaan. Perluasan bukti elektronik tertuang dalam pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 44 huruf b UU ITE serta putusan MK No. 20/PUU-XIV/ 2016.

Baca juga : Daring Menyeluruh, Ini Daftar Wisuda Unhas Periode Juli 2021

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi penyidik yaitu jumlah personil penyidik kejahatan siber masih dianggap sangat kurang yang dianggap berbanding terbalik dengan jumlah kejahatan siber yang sangat banyak, masih kurangnya alat dan perlengkapan investigasi, penyidik masih perlu banyak diikutkan pelatihan khusus untuk  mengetahui metode kejahatan siber terbaru dan teknik untuk memeranginya.

“Khususnya tentang data encryption, malicious software that may exist solely within memory, forensics pertaining yang sangat penting dalam proses investigasi, masih kurangnya dana operasional penyelidikan, perlunya membangun mekanisme yang lebih baik untuk pelaporan viktimisasi dan untuk mengumpulkan data penangkapan. Belum adanya aturan baku terkait bukti elektronik,” ujarnya.

Harapannya bahwa perlunya pembaharuan terhadap substansi hukum dalam hal ini adalah terhadap hukum acara pada Bab X Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Khususnya terhadap bukti elektronik dalam hal perolehan, pemeriksaan dan pengelolaan.

Sidang promosi ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof.Dr. Farida Patintingi,SH., MH.

Sidang Promosi Doktor tersebut dengan tim promotor yakni  Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, SH., MH., DFM, Prof. Dr. Judhariksawan, SH., MH, Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, SH., MH

Sementara penguji intenal yaitu  Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH., MH, Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH., M.Si, Dr. Winner Sitorus, SH., MH., LL.M, Dr. Maskun, SH., LL.M. Selain itu terdapat penguji eksternal yakni Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH ( Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial).(**)

Tag: Dian Eka Kusuma WardaniIlmu HukumPromosi DoktorUnhasUniversitas Sawerigading
Previous Post

Kepala BPN Selayar Bertandang ke Bupati, Ini yang Dibahas

Next Post

Raih Uang Tunai Rp14 Juta di HUT Alfamidi Ke-14

Terkait Posts

Pembangunan Masjid UIN Samata Belum Rampung, Alumni: Tidak Ada Transparansi

Pembangunan Masjid UIN Samata Belum Rampung, Alumni: Tidak Ada Transparansi

Kamis, 01 Juni 2023
Prof Dr Wahyudin Naro

Prof Wahyudin Naro : Moderasi adalah Keniscayaan dalam Beragama

Kamis, 20 April 2023
Gambar : Ilustrasi

Meningkatnya Popularitas Seni Jalanan

Rabu, 05 April 2023
Sapardi Djoko Damono

Filosofi Puisi Sapardi Djoko Damono

Selasa, 21 Maret 2023
Next Post

Raih Uang Tunai Rp14 Juta di HUT Alfamidi Ke-14

Komentar

BeritaPilihan

Hadiri Refleksi 53 Tahun AWT, Danny Pomanto Panjatkan Doa Kesuksesan

Hadiri Refleksi 53 Tahun AWT, Danny Pomanto Panjatkan Doa Kesuksesan

Kamis, 01 Juni 2023
Hari Lingkungan Hidup, DLH Gandeng Seluruh SKPD di Kegiatan Bersih Pasar

Hari Lingkungan Hidup, DLH Gandeng Seluruh SKPD di Kegiatan Bersih Pasar

Kamis, 01 Juni 2023
Gubernur Sulsel Jajal Pesawat Susi Air Rute Makassar-Bone

Gubernur Sulsel Jajal Pesawat Susi Air Rute Makassar-Bone

Kamis, 01 Juni 2023
Diskominfo-SP Sulsel Luncurkan Aplikasi Sipammase

Diskominfo-SP Sulsel Luncurkan Aplikasi Sipammase

Kamis, 01 Juni 2023
Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Selayar Bacakan Amanat Presiden RI

Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Selayar Bacakan Amanat Presiden RI

Kamis, 01 Juni 2023

Terpopuler

  • Panwaslu Binamu Gelar Rakor Pleno Terbuka DPSHP Akhir

    Panwaslu Binamu Gelar Rakor Pleno Terbuka DPSHP Akhir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pembangunan Masjid UIN Samata Belum Rampung, Alumni: Tidak Ada Transparansi

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • BPS Jeneponto Apel Siaga Sensus Pertanian 2023, Ini Harapan Iksan Iskandar

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Terpidana Perry Widyananda Masih Berkeliaran, Farid Mamma: Ada Apa dengan Kejaksaan?

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Wabup Paris Yasir Irup Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
Pojok UMKM

Harga BBM Turun per Hari Ini, Shell Super Nyaris Setara Pertamax

Kamis, 01 Juni 2023

BAPENDA Makassar Menindak Sejumlah Penunggak Wajib Pajak PBB

Rabu, 31 Mei 2023

Kalla Lines Pimpin Market Share, 64,8% Selama April 2023

Rabu, 31 Mei 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In