MATARAM – Tim pemeriksa dari Bidang Propesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menemukan bukti Anggota Satsamapta Polresta Mataram Briptu A melanggar penanganan unjuk rasa mahasiswa.

Baca Juga : Hasil Sidang Etik, Kapolsek Parigi Direkomendasi PDTH

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan.

“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” katanya dalam konferensi pers di Mataram, Minggu.

Alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa.

Salah seorang mahasiswa terluka dibagian kepala akibat tindakannya.

“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polis),” ujarnya.

Sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan melalui sidang disiplin kepolisian.

“Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana,” katanya.

Pada Kamis (21/10) yang lalu, kalangan mahasiswa berunjuk rasa secara serentak dalam skala nasional berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB berujung bentrok dengan aparat akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi membakar ban bekas dan terdapat salah satu mahasiswa yang mengalami luka dibagian kepala.

“Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu,” kata dia.

Baca Juga : DM ke Netizen, Propam Periksa Admin IG Humas Polda Kalteng