BANDA ACEH – Mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh membenarkan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan di Tanah Rencong.

Baca Juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Pengadaan Tanah Munjul DKI

“Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi,” kata mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan di Banda Aceh, Sabtu.

Teuku Irwan mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.

“Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Teuku, lanjutnya, mengatakan siapapun terbukti nantinya akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” katanya.

Teuku Irwan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021.

Membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeule Pantai Barat dan Lintasan Ulee-Lheue-Balohan Sabang).

Ia juga diminta membawa print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021 dan fotokopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3.