BUKITTINGGI – Kepala Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Barat (Sumbar), Firdaus mengatakan warga harus bisa membedakan antara memakai sendiri dan produksi massal produk obat-obatan herbal terkait perizinan edar.

Hal tersebut disampaikan BBPOM Sumbar mengingat pengawasan produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Bersama BBPOM Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui KIE

BBPOM melarang warga untuk memproduksi dan memperjualbelikan obat-obatan herbal yang dapat memperkuat imun tubuh tanpa izin.

“Harus dibeadakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini izinnya harus dari BBPOM,” kata Firdaus.

BBPOM saat ini masih banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa izin edar di Sumatera Barat.

“Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Produsen obat herbal itu akan diberikan pemahaman dan pembinaan, meski tidak tertutup kemungkinan untuk dipidanakan.

“Jadi memang langkah awal kita, pihak yang melakukan kesalahan dilakukan pembinaan, namun jika masih melakukan kesalahan yang sama terpaksa kita lakukan upaya hukum melalui tindakan pidana,” kata Firdaus.

Sudah ada tiga yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan peringatan di daerah Bukittingi, Agam dan Payakumuh serta Lima Puluh Kota.

Ia menyebut temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa izin edar berbahan kimia.

“Selain itu juga da seorang pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja,” kata dia.