SUMATERA SELATAN – Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Musi Banyuasin di Jalan Talang Kerangga Nomor 33, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan digeledah oleh penyidik KPK terkait pemenuhan bukti empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Sabtu.

Baca Juga : KPK: Bupati Musi Banyuasin Rekayasa Lelang Proyek

Penyidik KPK berjumlah lebih dari lima orang melakukan penggeladan secara tertutup dengan pengawalan dari personel Brimob Polda Sumsel.

Penyidik tampak membawa tumpukan dokumen kedalam dua dari delapan mobil pribadi yang ada di lokasi.

Ketua RT Setempat, Bahdir Johan, mengatakan ia diminta untuk hadir mendampingi penyidik melakukan penggeledahan.

Dirinya tidak mengetahui secara pasti perihal apa KPK dan sampai mendapat pengawalan dari Brimob melakukan penggeledahan di kantor yang diketahui sudah lama tidak ada aktivitas tersebut.

“Saya dimintai untuk mendampingi proses penggeledahan petugas di situ. Selebihnya, saya tidak tahu tentang kasus apa kantor digeledah,” kata dia.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Jadi Tersangka

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pemenuhan bukti empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Masing-masing tersangka, yaitu Dodi Reza Alex (Bupati Musi Banyuasin nonaktif), Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR), Eddi Umari (Kepala Bidang SDA), dan Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).

KPK sebelumnya pada Kamis (21/10) melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Musi Banyuasin dan Dinas PUPR, Kamis (21/10).

“Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Jumat.