MAKASSAR – Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Minggu(24/10), mengatakan bahwa Balai Pemasyarakatan( Bapas ) Makassar terpilih sebagai lokasi diseminasi keadilan Restoratif yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan, bekerja sama Center for International Legal Cooperation (CILC).

Baca Juga: Jajaran Kemenkumham Sulsel Sumbang 643 Kantong Darah

“Kami mengapresiasi Bapas Makassar yang terus bersinergi membangun keadilan restoratif di Sulawesi Selatan sehingga dipilih jadi lokasi diseminasi oleh Ditjen Pemasyarakatan,“ kata kakanwil Harun

Kepala Bapas Makassar Alfrida mengatakan, keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan proses dialog dan mediasi dimana pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana secara adil dan seimbang, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Menurut Alfrida, pihaknya terus membangun keadilan restoratif melalui jalinan kerjasama lintas sektoral dengan sejumlah pihak seperti Aparat Penegak Hukum , Pemerintah Kota Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

Selama tahun 2021 ini, Menurut Alfrida, Bapas Makassar telah menangani 301 klien Anak . dari sejumlah itu, atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebanyak 133 klien disarankan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sisanya 34 direkomendasikan kembali ke orang tua dan 134 untuk di Diversi.