Akademisi Minta Kejati Sulsel Profesional Soal Kasus Korupsi 49 Miliar di Bulukumba
25 Oktober 2021 00:35 WIB
Oleh : Sabri
Andi Ikhwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.
Tim Redaksi
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT