JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank secara real time dengan menggunakan sistem BI Fast Payment yang hanya sebesar Rp. 2.500 per tiap transaksinya.

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap, 74 Mobil Diputarbalik Petugas

BI berencana akan menggunakan dan menerapkan sistem ini mulai pertengahan Desember mendatang oleh 22 bank. Adapun batas maksimal nominal transaksi sebesar Rp250 juta per transaksi untuk tahap awal.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan jumlah tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan biaya transfer online perbankan saat ini yaitu Rp6.500 per transaksi, dan dapat dikatakan lebih murah dibanding Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp2.900 per transaksi.

“Tentu saja Rp2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp2.900 per transaksi,” ujar Perry dalam Virtual Konferensi Pers Kebijakan Penyelenggaraan BI FAST, Jumat (22/10).

Untuk diketahui, BI FAST adalah sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Nantinya, ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.

Diperkirakan skema harga akan tersebut nantinya akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Yang berarti pihak perbankan menetapkan harga yang lebih murah atau di bawah Rp2.500 per tiap transaksinya.

Perry berharap bahwa penetapan harga tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam industri sistem pembayaran dan percepatan ekonomi keuangan digital.

“Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat dari Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa sudah bukan zamannya lagi bank berharap dari fee based income dari biaya transfer.