MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan  Idil angkat bicara soal kasus korupsi 49 Miliar yang melibatkan oknum ASN Kabupaten Bulukumba.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil.

Idil mengatakan kinerja kejaksaan dalam penyelidikan dan proses penanganan dilaksankan sesuai dengan aturan undang-undang. Kesimpulan yang diambil dengan memenuhi alat bukti.

“Setiap tahapan dan proses penanganan perkara oleh penyidik maupun penuntut umum telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan per UUan, kesimpulan sudah didasarkan pada fakta yang telah diperoleh dengan memenuhi dukungan minimal alat bukti,” Kata Idil dalam pesan kepada rakyat.news, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Akbar Faizal Warning Kejati Soal Otak Pelaku Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Ia menjelaskan pemenuhan alat bukti bukan hanya sebagai info ataupun opini. Namun ia meminta untuk menunggu proses persidangan dengan disaksikan semua pihak.

“Jadi bukan lagi info, opini atau informasi semata, sebaiknya kita tunggu proses selanjutnya dipersidangan, disana semua akan dibuka untuk umum, nanti proses persidangan yang menilai dng disaksikan oleh semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Kabar ? Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar Eks Bupati Bulukumba

Penanganan kasus korupsi Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba kata Idil, hakim akan membuka dan tidak menutup mata jika ada fakta baru yang muncul. Apalagi telah memenuhi minimal 2 alat bukti.

“Tentunya bagi penyidik, penuntut umum bahkan kami yakin hakim tidak akan menutup mata apabila ada fakta-fakta lain yang muncul, apalagi jika dinilai sudah didukung oleh minimal 2 alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Akademisi Minta Kejati Sulsel Profesional Soal Kasus Korupsi 49 Miliar di Bulukumba

Sebelumnya Eks Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal mempertanyakan otak pelaku korupsi Rp 49 Miliar yang dilakukan Ihwan. Menurutnya ada campur tangan mantan Bupati bulukumba Andi Sukri Sappewali dibalik kasus yang merugikan uang rakyat namun saat ini masih bebas.