MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi suap proyek irigasi senilai Rp49 miliar di Bulukumba yang menyeret nama PNS Dinas Pendidikan Bulukumba Andi Ikhwan alias AI mendapat tanggapan dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Adnan Buyung Azis, SH.

Baca Juga : Kejati Sulsel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Adnan Buyung Azis, SH., mengatakan sangat aneh jika seorang yang bertugas di Dinas Pendidikan bisa mengurus pekerjaan pada dinas lainnya dalam hal ini Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bekerja di pengelolaan proyek irigasi.

“Hal ini kalau benar, maka tentunya penempatan dinas lain untuk bekerja diproyek milik dinas lain tentunya ada yang mengatur dan sangat riskan jika yang bersangkutan melakukan sendiri dan pastinya akan ditegur oleh inspektorat maupun atasan yang bersangkutan,” kata Adnan.

Jika sekiranya ada upaya untuk memecah-mecah proyek ini, sudah menjadi modus tertentu. Biasanya tujuannya adalah bagaimana proyek itu bisa dinikmati secara berjamaah sekalian keluarga tentunya adalah para pembantu pemenangan pilkada yang menikmati.

“Olehnya itu, saya melihat ada celah dari kebijakan yang ada entah itu dari pusat atau dari daerah sendiri yang secara langsung maupun tidak langsung terdapat celah untuk memecah 1 proyek menjadi beberapa proyek dan ini juga pernah terjadi di daerah lain dan anehnya hal tersebut dibenarkan,” ujar Direktur YLBHM kepada rakyatdotnews.

Ia, lanjutnya, maka BPK harus mengecek persoalan ini apakah dibenarkan atau tidak secara aturan.

“Jika tidak dibenarkan maka hal ini menjadi temuan dan tentunya pelakunya bukan 1 orang saja dan ini yang terjadi kepada tersangka AI dan penyidik harus mengembangkan penyidikannya bukan kepada 1 orang saja tapi siapa yang menyuruh,” sambungnya.