MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi suap proyek irigasi senilai Rp49 miliar di Bulukumba dengan tersangka PNS Dinas Pendidikan Bulukumba Andi Ikhwan alias AI yang sebelumnya disuarakan eks Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Gempar NKRI, Akbar Hasana Noma.

Eks Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal mempertanyakan otak pelaku korupsi Rp 49 Miliar yang dilakukan Ihwan.

Baca Juga : Akbar Faizal Warning Kejati Soal Otak Pelaku Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Menurutnya, ada campur tangan mantan Bupati bulukumba Andi Sukri Sappewali dibalik kasus yang merugikan uang rakyat namun saat ini masih bebas.

Akbar Hasana Noma mengatakan apabila benar terlibat sebagai otak dibalik kasus korupsi tersebut, kejaksaan tinggi harus menangkap eks bupati bulukumba.

“Kalau benar ini kasus keterlibatan eks Bupati bulukumba apa yang dikatakan Mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal. Kejati Sulsel harus tangkap dan penjarakan eks Bupati bulkum,” katanya.

Akbar Polo, sapaanya, mengatakan tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini.

“Kejati harus proses kasus ini tidak ada orang kebal hukum di negeri. Kalau memang dia terindikasi terlibat dalam skandal dugaan korupsi 49 milyar eks Bupati bulkum sukri,” ungkap Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korup (DPP Gempar NKRI).

Baca Juga : Akademisi Minta Kejati Sulsel Profesional Soal Kasus Korupsi 49 Miliar di Bulukumba

Jangan cuma ASN jadi korban, mantan bupati juga harus diproses oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Jangan mau di intervensi siapapun harus bekerja sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mantan Ketua BEM Uvri Makassar.