Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di gedung tower lantai dua.

Baca Juga Vaksin Jenis Pfizer Kini Ada di Trans Studio Mall, Ini Jadwalnya!

Selaku anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Arfandy Idris, mengatakan bahwa kebanyakan peraturan itu disusun berdasar pada amanat Undang-undang diatasnya tapi karena dia amanat maka dia mutatis mutandis bukan Tindis Menindis.

“Kebanyakan peraturan itu disusun berdasar pada amanat Undang-undang diatasnya tapi karena dia amanat dan untuk meletakkan konten atau isi batang tubuh dari Peraturan Daerah ini belum serta merta kita bisa rumuskan secara baik, untuk amannya maka dia mutatis mutandis tetapi setelah dia mutatis mutandis eh tidak taunya ini cuman tindis menindis,” katanya saat diwawancara oleh pihak media rakyat.news, senin (25/10/2021)

Lanjutnya, bahwa tidak ada pengaturan baru dan akhirnya percuma, misalnya ketika kita mengacu pada ketentuan sanksi dimana Undang-undang lebih berat ketentuannya dibanding Perda.

“Tidak ada pengaturan baru dan akhirnya percuma. Umpamanya ada pelanggaran Perda, Lebih bagus kita pakai Undang-undangnya karena ketika itu mengacu pada ketentuan sanksinya lebih berat daripada yang ada di Perda. Contoh, di UU itu kadang diberi sanksi 1 M tapi karena kita cuman Tindis Menindis/ mutatis mutandiskan saja, lahir Perdanya dan akhirnya pada penetapan sanksi itu dipakelah Perda kan rugi, masa di Perda cuman 50 juta sedangkan yang diatur di Undang-undang 1 Miliar,” Ungkapnya

Kita ketahui juga bahwa Rapat Bapemperda ini dihadiri oleh perwakilan Gubernur Sulawesi selatan, Biro Hukum Setda Sulsel, yang mewakili Kanwil Kemenkumham, serta tim Ahli/ Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.