MAKASSAR – Enam pemain futsal yang membela Sulawesi Selatan di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua menerima sanksi dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Sulsel, usai melakukan pelanggaran Indisipliner dan menyalahi etika organisasi.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Serahkan Bonus PON Papua, Atlet: Pemerintah Penuhi Janji

Enam pemain futsal Sulsel yang terkena sanksi tersebut antara lain Kennet Erickson, Syamsul Hadi, Ramdhan Jamaluddin, Anzar, Suhendar, dan Muhammad Agung Pandega. Demikian yang tercantum pada lampiran surat bernomor 60.600/002-AFPSulsel/x/2021.

Pada lampiran surat tersebut, AFP mencatat ada dua pelanggaran berat yang dilakukan para pemain tersebut. Pertama, yaitu melakukan Indisipliner dan melanggar etika organisasi AFP Sulsel, seperti yang diatur dalam pasal 73 ayat 3 dengan memberikan provokasi kepada pemain lainnya agar menolak panggilan AFP Sulsel.

Kedua, pemain atas nama Kennet Erickson terbukti melanggar pasal 73 ayat 2 AFP Sulsel, terkait Indisipliner dan menyalahi etika organisasi dengan melanggar kesepakatan bersama tim Kontingen Sulsel yaitu mengikuti pertandingan lain/tarkam ditengah persiapan PON tengah berjalan.

Alhasil, dari dua pelanggaran tersebut para pemain dijatuhi tiga jenis sanksi. Yakni mereka yang disebut melanggar dilarang mengikuti seluruh kompetisi dan turnamen di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Sedangkan sanksi lain, yaitu para pemain dilarang terlibat pada seluruh aktivitas futsal baik bersifat administratif, teknis, pelatihan, coaching clinic, serta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembinaan atau kompetisi futsal di Sulsel.

“Sanksi ini berlaku selana empat tahun sejak tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan 22 Oktober 2025,” pesan kutipan pada surat sanksi tersebut.

Organisasi tersebut memberi sedikit kelonggaran bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan banding kepada komisi banding AFP Sulsel selambat-lambatnya 14 hari setelah ini keputusan ditetapkan. Hal itu bisa dilakukan secara langsung kepada komisi banding melalui surat tertulis untuk menentukan proses lebih lanjut.