JAKARTA – Dalam lanjutan sidang kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau “Unlawful killing”, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan tujuh saksi, Selasa (26/10).

Sidang berlangsung hybrid atau sebagian daring dan luring di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10.20 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

FPI

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Satu terdakwa hadir yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua M Arif Nuryanta, hakim anggota Haruno dan Elfian.

Ketujuh saksi memberikan kesaksian secara daring terkait apakah mengenal terdakwa atau tidak.

Enam dari tujuh saksi yang dimintai keterangan mengaku tidak mengenal, sedangkan satu orang mengenal karena seprofesi.

Selain Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin O juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus “unlawful killing” yang menewaskan beberapa orang laskar FPI sebuah organisasi masyarakat yang saat ini sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Sebagai tambahan kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya dan masih berstatus aktif hingga saat ini.

Baca Juga : Aduan Oknum Jaksa Papua Terima Suap, Kejagung Beri Klarifikasi

Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan pemerintah pada akhir 2020.