MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi suap proyek irigasi senilai Rp49 miliar di Bulukumba yang menyeret nama PNS Dinas Pendidikan Bulukumba Andi Ikhwan alias AI mendapat tanggapan dari Ketua Kerukunan Keluarga Mahasiwa Bulukumba Kom (KKMB Unismuh) 2015-2017, Yurdinawan.

Baca Juga : Kejati Sulsel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba

Menurut Yurdinawan, kasus ini menarik dan telah menjadi misteri tersendiri bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba, Misteri Kejati Sulsel
Ketua Kerukunan Keluarga Mahasiwa Bulukumba Kom (KKMB Unismuh) 2015-2017, Yurdinawan.

“Kalau kasus suap irigasi 49 Miliar sudah lama menjadi misteri kejati susel dan seharusnya kejati sulsel membongkar siapa otak pelaku suap 49 miliar,” tegasnya.

Kasus proyek irigasi yang bernilai Rp49 Miliar juga diduga melibatkan mantan bupati bulukumba dan oknum kontraktor.

“Kuat dugaan mantan bupati bulukumba menjadi dalang dari kasus ini dan oknum kontraktor direktur cv Jo’jolo kuat dugaan juga menjadi bagian dari kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Idil, mengatakan kinerja kejaksaan dalam penyelidikan dan proses penanganan dilaksankan sesuai dengan aturan undang-undang. Kesimpulan yang diambil dengan memenuhi alat bukti.

“Setiap tahapan dan proses penanganan perkara oleh penyidik maupun penuntut umum telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan per UUan, kesimpulan sudah didasarkan pada fakta yang telah diperoleh dengan memenuhi dukungan minimal alat bukti,” kata Idil dalam pesan kepada rakyat.news, Senin (25/10/2021).

Penanganan kasus korupsi Rp 49 Miliar di Kabupaten Bulukumba kata Idil, hakim akan membuka dan tidak menutup mata jika ada fakta baru yang muncul. Apalagi telah memenuhi minimal 2 alat bukti.

“Tentunya bagi penyidik, penuntut umum bahkan kami yakin hakim tidak akan menutup mata apabila ada fakta-fakta lain yang muncul, apalagi jika dinilai sudah didukung oleh minimal 2 alat bukti,” ujarnya.