MAKASSAR – Tim Penasihat Hukum (PH) Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) mulai menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Kali ini ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi dan Eks Dirut PT Vale, Nicholas.

Khusus untuk Eks Dirut PT Vale, Nicholas, ia banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak dibidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.

“Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah 150 juta USD. Ada juga dana lain untuk pengembangan,” sebutnya.

Nicholas yang hadir secara virtual juga menjelaskan betapa bagusnya iklim investasi yang ada di Pemprov Sulsel. Menurutnya, NA memberikan kemudahan diberbagai aspek.

“Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.

“Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami harus ada izin Gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itu lah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami,” bebernya.

Meskin mendapat kemudahan, Nicholes mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. NA juga tidak pernah meminta-minta.