MATARAM – Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum polisi tembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT hingga tewas terancam dipecat oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.

Baca Juga : Motif Cemburu, Oknum Polisi Tembak Mati Rekan Kerja

“Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya,” kata Iqbal, Mataram, Rabu.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Mekanismenya berkaitan dengan saksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan motif oknum polisi diduga karena cemburu.

Motif Cemburu, Oknum Polisi Tembak Mati Rekan Kerja
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto

“Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku,” kata Kombes Artanto.

Ia memastikan indikasi yang dimaksud masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

“Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Insiden tembak mati oknum polisi terhadap rekan kerjanya ini terjadi pada Senin (25/10) di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Lombok Timur.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.