MAKASSAR – Polisi ungkap kasus buang bayi hasil aborsi yang sempat gegerkan warga Telkomas, Biringkanaya, Makassar, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Motif Cemburu, Oknum Polisi Tembak Mati Rekan Kerja

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jupri Natsir, mengungkapkan jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan luar nikah.

“Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan yakni berinisial YO (21), laki-lakinya bernama inisial AS (23) keduanya merupakan mahasiswa,” ungkapnya.

YO sepakat menggugurkan lantaran tidak ada persetujuan untuk menikah.

“Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehingga sepakat untuk menggugurkan atau aborsi,” ungkap AKP Jufri Natsir saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021).

Untuk melakukan aborsi kedua tersangka menghubungi lelaki SG (33) mengaku apoteker menyediakan obat dan perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi.

“Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik (Tresia) namun sesampai di sana bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal, setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP,” ucap AKP Jupri.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan oleh pihak Polrestabes Makassar bersama Polsek Biringkanaya.

Pelaku dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Baca Juga : Pegawai Palsukan Sertifikat Vaksin, DPRD Makassar: Laporkan Pihak Berwajib