MAKASSAR – Dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda dan dua tahun masa pemerintahan Jokowi-Maruf, Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta kejati usut tuntas kasus Rp49 miliar di Bulukumba.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rp49 Miliar di Bulukumba, YLBHM: Sangat Aneh!

BMKI juga melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (27/10/2021).

Unjuk rasa dilakukan karena begitu banyak persoalan yang terjadi di Sulawesi Selatan ini, terkhusus di bidang kesehatan.

Ketua Umum BMKI, Irham Tompo, menyampaikan di kota Makassar ini banyak perawat yang tidak dibayarkan intensif padahal seharusnya mereka sudah menerimanya.

Dia mengatakan selain pembayaran Intensif yang belum dibayar sampai hari ini, juga ada terjadi kesimpangsiuran di mana banyak Direktur rumah yang masih masih menjalankan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 sedangkan pemerintah pusat telah mengeluarkan PP No 72 Tahun 2019 yang semestinya dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mencabut PP 72 tahun 2016 dan menerapkan PP 72 tahun 2019 agar kiranya pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit itu kemudian berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Wakil Ketua BMKI, Yurdinawan, juga menyampaikan kedatangan massa atas keresahan yang dialami sehingga dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia meminta kepada Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan segala persoalan yang ada.

“Kami memberi tiga kali 24 kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam Plt. Gubernur Sulawesi Selatan agar segera menindaklanjuti apa yang kemudian menjadi tuntutan kami pada hari ini, jika tidak kami ada datang lagi dan menduduki gedung provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba, Misteri Kejati Sulsel

Para peserta unjuk rasa menuntut kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan agar kiranya segera menuntaskan segala persoalan kasus yang ada di Kabupaten Bulukumba. Salah satunya,  Kejaksaan harus menetapkan Bupati Bulukumba Periode 2014-2019 bersama dengan Direktur CV. Jojjolo yang dianggap sebagai salah satu pelaku suap 49 M.