BEKASI – Dua gadis kakak beradik dibawah umur telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya DR (40).

Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakan di kampung Kaliulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga : Polisi Sebut Kasus di Lutim adalah Laporan Tindak Pidana Pencabulan

Korban TA (16) dan VP (13) dicabuli oleh ayah tiri saat malam hari, ketika FS (37) sang ibu yang juga istri dari pelaku sedang tertidur pulas. Pelaku diam-diam menghampiri korban dan kemudian meraba dan meremas bagian tubuh vital dari dua gadis kakak beradik.

Aksi bejat DR terungkap pada minggu (17/10/2021) saat FS sang ibu tak sengaja memeriksa aplikasi pesan singkat yang ada di ponsel salah satu korban dan didapati pengakuan korban kepada temannya bahwa dirinya kerap dicabuli oleh ayah tirinya.

“Awalnya itu saya tahu dari handphone anak saya, terus saya baca isi chatnya di aplikasi pesan singkat, di situ saya tahu, bahwa anak saya itu sering dipeluk dan diraba, karena suami juga ada dirumah, langsung saya tanya ke suami dia bilang bahwa benar dan dia mengaku “ujar FS saat ditemui dirumah kontrakannya, senin (25/10/2021).

“Anak-anak sudah cerita, saya bilang ke dia bakal saya laporin ke polisi”lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan korban TA dirinya sudah hampir 3 tahun mendapati perlakuan tersebut, namun dirinya takut bercerita kepada sang ibu karena selalu mendapat ancaman dari pelaku.

Sedangkan korban VP mengaku baru beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.

“Terakhir kemarin itu, pas kejadian pelecehan terhadap adiknya, akhirnya kakaknya juga baru bercerita ke saya,” jelasnya.

Ilustrasi Pencabulan