MAKASSAR – Saksi Ahli menegaskan kasus Nurdin Abdullah (NA) tak memenuhi unsur operasi tangkap tangan (OTT) dan gratifikasi.

Prof Dr Mudzakir, SH, MH menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan gratifikasi.

“Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam  OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT,” ungkapnya dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Sidang Lanjutan NA, Eks Dirut PT VALE: Nurdin Abdullah Tidak Pernah Minta Uang Sepeserpun

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.

Menurutnya, kalau orang mengerti ada yang ingin berbuat jahat wajib dia melaporkan kepada aparat penegak hukum, melakukan tindakan pencegahan agara supaya tidak terjadi kejahatan.

“Kalau itu kejahatan suap dilakukan pencegahan agar supaya tidak terjadi tindakan pidana suap. Contoh jika ada pembunuhan maka itu harus dicegah agar tidak ada korban. Memang kalau dari pembuktian bunuh dulu baru ditangkap tetapi gampang penegakan hukum tapi rakyat dirugikan. Sama dengan kasus korupsi ditunggu dulu, tapi negara dan rakyat dirugikan,” urainya.

Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan. Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.

“Maka saya menentang OTT karena efeknya negatif di masyarakat. Seandainya menangkap 1.000 orang OTT maka negara dirugikan oleh 1.000 orang itu karena ada orang niat berbuat jahat dibiarkan sehingga terjadi kejahatan,” tegasnya.