RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja ke Rest Area (Karamaka) yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Jumat (6/8/2021)

Kunjungan tersebut atas tindaklanjut Surat Bupati Jeneponto Nomor : 120.23./435/2021, Perihal Permohonan Persetujuan Hibah Tanah Lokasi Pembangunan Rest Area yang ditujukan ke Ketua DPRD Jeneponto dan di disposisi melalui Komisi II DPRD, dan berdasarkan Rapat Internal Komisi II DPRD Jeneponto tanggal 4 Agustus 2021.

Kunjungan tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati, Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang. Sementara Anggota Komisi II DPRD lainnya yang melakukan kunker yakni H. Salinringi, Hartono, Abd. Hafid, dan Mega Yanu Arimbi, serta di dampingi oleh Staf Sekretariat DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang menjelaskan tujuan Anggota Dewan meninjau lokasi Rest Area Bangkala ini, yaitu pertama tindak lanjut kami terkait Surat Bupati Jeneponto yang telah mendisposisikan kepada Komisi II, dan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme kami di DPRD, kemudian kami langsung mengadakan Rapat Internal untuk membicarakan hal tersebut.

Kemudian pada hari ini juga kita langsung melakukan peninjauan perkembangan pembangunan rest area tersebut. Tentunya peninjauan ini bukan ingin mengetahui secara teknis pembangunan tersebut tetapi terkait dengan Rencana Persetujuan Hibah Tanah Pemerintah Daerah yang akan di berikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dikatakannya, bahwa hal ini harus dengan kajian mendalam dan pertimbangan yang matang. Pihaknya tidak mau ada dampak hukum nantinya apalagi ini pembangunan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak DPRD dan sekarang meminta kami untuk persetujuan hibah tanah tersebut, kata Hanapi.

Hanapi menambahkan, sesuai tinjauan dilapangan berdasarkan papan proyek, pembangunan ini memakan biaya sebesar Rp. 10.200.092.896,- dan penanggung jawab teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.