ASN Kini Diperbolehkan Kerja WFA, Apa Saja Syaratnya?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapatkan kebijakan jam kerja yang fleksibel serta diizinkan bekerja dari lokasi mana pun atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.
“Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Kamis (19/6/2025).
Dalam Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja terbagi menjadi dua bentuk, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.
Meskipun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa WFA hanya diperbolehkan selama dua hari kerja dalam satu minggu.
Mekanisme pengajuan izin untuk WFA diatur dalam Pasal 12. ASN bisa diberikan tugas kedinasan di luar kantor tempat mereka ditempatkan, bisa di rumah atau tempat tinggal mereka, atau di lokasi lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Sementara itu, ketentuan mengenai fleksibilitas waktu kerja mulai dijelaskan dalam Pasal 17. Terdapat dua pilihan skema kerja, yaitu kerja sif dan kerja dinamis.
Tugas kedinasan yang memenuhi syarat kerja sif adalah yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit per hari dan/atau hari kerja lebih dari 5 hari dalam seminggu.
Contoh jabatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pengawas sistem IT, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, hingga petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Adapun kerja dinamis mencakup tugas kedinasan yang tidak terikat pada jam kerja kantor, namun tetap harus mengikuti ketentuan hari dan jam kerja yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, serta tidak memerlukan supervisi langsung dari atasan secara terus-menerus. Pekerjaan yang termasuk dalam skema ini antara lain periset, penyusun naskah kebijakan, diplomat, pembuat konten, dan desainer.
Kriteria Tugas ASN Bisa Ajukan WFA:
- Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
- Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.
Kriteria ASN Boleh Mengajukan WFA :
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
- Bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.
Cara Mengajukan WFA:
- Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
- Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan