PANGKEP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep mendapat kartu merah oleh beberapa Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi pada momentum Hari Sumpah Pemuda, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Pangkep Peringati Hari Sumpah Pemuda Dengan Demonstrasi

Sebelum meninggalkan kediaman kantor DPRD Pangkep, para peserta aksi demosntrasi yang beberapa diantaranya adalah mahasiswa tersebut memberikan kartu merah sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja DPRD Kabupaten Pangkep.

Salah satu peserta massa aksi, Inyol, mengaku alasan kenapa dirinya memberikan kartu merah terhadap DPRD Kabupaten Pangkep, tidak lain adalah karna tufoksi dari DPRD itu sendiri sudah kelewatan batas.

“Jadi singkat saja bahwa, seseorang memberikan kartu merah karena mereka memiliki pelanggaran, jadi sebelumnya ketika mendapatkan peringatan terlebih dahulu berupa kartu kuning akan tetapi kertu merah ini adalah bentuk pelanggaran keras,” kata inyol.

Tambah Inyol, jika hal tersebut terkait sebagaimana dalam UU no. 02 tahun 2018 pasal 7 g & pasal 12 huruf j membahas tentang tugas dan kewajiban DPRD.

“Karna dalam UU no. 02 tahun 2018 yang di katakan, bahwa kewajiban DPRD adalah menampung dan mendiklakjuti aspirasi masyarakat, tapi lihat yang terjadi saat ini saya tidak perlu jelaskan secara rinci, kita lihat melalui kacamata orang-orang sendiri bagaimana tugas dan fungsi DPRD secara tidak langsung melanggar Undang-undang,” ujarnya.