Insan Pers Bekasi Raya Desak Gubernur Jabar Klarifikasi Soal Pernyataan Kontroversial, Apa Saja Tuntutannya?
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Berbagai organisasi dan insan pers Bekasi Raya menyatakan sikap menolak pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dianggap melecehkan eksistensi media massa. Sikap bersama tersebut dibacakan dalam forum pernyataan sikap di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025).
Acara ini dihadiri sejumlah organisasi pers, tokoh masyarakat seperti Damin Sada, pemerhati media sosial, serta perwakilan wartawan Bekasi Raya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Jabar yang beredar di kanal YouTube—yang menyebut media sosial lebih penting dibanding media massa—sangat melukai hati insan pers.
“Kita mulai panas karena pernyataan seorang Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menyebut media sosial lebih utama dari media massa,” kata Ade Muksin.
Ia menegaskan media massa tunduk pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga posisinya berbeda dengan media sosial yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki perlindungan hukum setara.
“Media massa jelas diatur dan wajib patuh terhadap kaidah jurnalistik. Sementara media sosial diatur melalui Undang-Undang ITE,” jelas Ade.
Perwakilan insan pers Bekasi Raya lainnya, Suryono, juga menyesalkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut, yang dinilai mencederai perjuangan insan pers.
“Rasanya tercabik-cabik hati nurani insan pers,” ujar Suryono.
Ia menegaskan, Gubernur Jawa Barat harus sadar bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Polisi punya pistol, wartawan punya tinta atau karya jurnalistik,” tambah Suryono.
Sebagai bentuk sikap tegas, insan pers Bekasi Raya menuliskan pernyataan bersama yang turut dibubuhi tanda tangan berbagai pimpinan media dan wartawan setempat. Isi pernyataan sikap tersebut memuat lima poin, antara lain:
- Menolak pandangan yang meremehkan media massa, karena bertentangan dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menuntut klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan tersebut.
- Menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara pemerintah dengan media massa, bukan sekadar hubungan transaksional, tetapi kolaboratif dalam pelayanan publik.
- Mendorong insan pers dan pemilik media untuk tetap profesional, kritis, namun tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.
- Mengajak masyarakat dan tokoh daerah untuk bersama-sama menjaga eksistensi media lokal sebagai pilar demokrasi yang tidak tergantikan oleh algoritma media sosial.
Dalam forum tersebut, Ade Muksin juga menekankan pentingnya menjaga marwah pers di tengah arus digitalisasi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
“Jangan sampai media massa yang sudah teruji justru dilemahkan oleh pandangan sempit yang meremehkan perannya,” pungkasnya. (Dirham)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan