JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) khawatir penolakan uji materi Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh MK dapat mengakibatkan pembatasan hak atas informasi.

Baca Juga : MA: Representasi Hakim Perempuan Untuk Tegakkan Hukum

Direktur Eksekutif ELSAM, Wayudi Djafar, menyayangkan putusan tersebut, mengingat indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengajukan permintaan penghapusan konten dari hasil pencarian google dan platform lainnya dari perusahaan tersebut.

“Kekhawatirannya, putusan ini dapat memicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi di Indonesia,” katanya, Kamis.

Laporan Transparansi Google menyebutkan sebanyak 257 ribu konten yang diminta oleh pemerintah indonesia untuk dihapus terhitung sejak 2011.

Selain itu, prosedur mengenai tindakan pembatasan yang lawful menurut hukum HAM juga masih belum diatur dengan jelas, mengingat hak atas informasi dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Hal tersebut berimplikasi pada ketidaktepatan otoritas yang legitim untuk melakukan tindakan pembatasan.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wayudi Djafar.

Negara bukan satu-satunya aktor pengambil keputusan yang tersedia dalam melakukan pembatasan terhadap konten internet. Sebab, platform di mana konten dipublikasi memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur lalu lintas informasi yang ada di internet sesuai dengan karakteristik unik internet.

Terakhir, kurangnya kejelasan terkait mekanisme banding atas tindakan pembatasan, sebagai aplikasi dari prinsip judicial scrutiny.

“Semestinya, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain. Memastikan adanya checks and balances dalam tindakan pembatasan terhadap konten internet untuk mencegah terjadinya praktik yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Baca Juga : MK Kabulkan Permohonan ASN, Jamin Hak Pensiun Diterima Penuh