JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 49 narapidana.

Baca Juga : Tim Advokasi Korban Kekabaran Lapas Temukan Tujuh Poin Penting

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan sejak awal telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran lapas.

“kami akan memanggil semua pihak, khususnya Kemenkumham dan Ditjenpas soal tanggung jawab teman-teman di sana,” katanya, Jakarta, Kamis.

Anam, lanjutnya, tanggung jawab negara lebih dari memberi uang santunan, namun juga kesinambungan terhadap ahli waris mendapat atensi dan tak kalah penting adalah perbaikan sistem yang harus menjadi perhatian.

Para keluarga korban yang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM menyampaikan tujuh poin penting yang ditemukan dari pengaduan.

Tim Advokasi Korban Kekabaran Lapas Temukan Tujuh Poin Penting
Tim Advokasi Korban Kekabaran Lapas Temukan Tujuh Poin Penting

Tim Advokasi Korban Kebakaran yang diwakili oleh Ma’ruf Bajammal menyampaikan temuan tersebut dari pengakuan keluarga korban.

“Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM,” kata Ma’ruf.

Baca Juga : Komnas Perempuan Harapkan Rekam Medis Korban Kasus Anak Lutim Jadi Bukti