OJK Cabut Izin hingga Keluarkan 90 Sanksi ke Lembaga Keuangan PVML
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya tetap stabil dan bertumbuh pada Mei 2025, meskipun di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan sektor keuangan digital.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring, Selasa (8/7/2025).
Agusman mengungkapkan bahwa piutang pembiayaan oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) per Mei 2025 mencapai Rp504,58 triliun, tumbuh 2,83 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini sedikit melambat dibanding April 2025 yang mencatatkan pertumbuhan 3,67 persen yoy. Peningkatan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,34 persen yoy.
Meskipun ada perlambatan, profil risiko industri pembiayaan dinilai tetap terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,57 persen, sedikit naik dari bulan sebelumnya (April 2025: 2,43 persen), dan NPF net di posisi 0,88 persen (April 2025: 0,82 persen). Sementara itu, gearing ratio PP sebesar 2,20 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan yaitu 10 kali.
Kinerja Modal Ventura dan Pinjaman Online Masih Bertumbuh
Di sektor modal ventura, OJK mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 0,88 persen yoy pada Mei 2025, menjadi Rp16,35 triliun. Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dari bulan sebelumnya, yakni Rp16,49 triliun atau 1,04 persen yoy.
Sementara itu, sektor Pinjaman Daring (Pindar) atau pinjaman online mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 27,93 persen yoy, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp82,59 triliun per Mei 2025. Namun, OJK juga mencermati tingkat risiko kredit agregat (TWP90) yang mengalami kenaikan menjadi 3,19 persen dibanding April 2025 yang sebesar 2,93 persen.
Khusus untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, tercatat mengalami peningkatan tajam sebesar 54,26 persen yoy, menjadi Rp8,58 triliun pada Mei 2025. Meskipun demikian, rasio NPF gross tetap terjaga di angka 3,74 persen, sedikit membaik dari April 2025 yang sebesar 3,78 persen.
OJK Cabut Izin dan Kenakan Sanksi Administratif Demi Tegaknya Kepatuhan
Sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor PVML, OJK melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT Sarana Sulteng Ventura, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Tindakan ini diambil karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, OJK mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor Pindar, 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut:
- 5 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan),
- 2 penyelenggara Pindar Syariah tengah merancang merger,
- 7 lainnya sedang menjajaki kerja sama dengan strategic investor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha,” ujar Agusman.
Penindakan: 90 Sanksi Dikenakan Sepanjang Juni 2025
Dalam rangka menjaga integritas dan kepatuhan industri, OJK juga mengungkapkan bahwa sepanjang Juni 2025, telah dikenakan sanksi administratif terhadap 45 pelaku industri PVML, terdiri dari:
- 18 Perusahaan Pembiayaan
- 5 Perusahaan Modal Ventura
- 17 Penyelenggara Pinjaman Daring
- 2 Perusahaan Pergadaian Swasta
- 1 Lembaga Keuangan Khusus
- 2 Lembaga Keuangan Mikro
Jenis sanksi yang dijatuhkan berupa 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis, yang diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegas Agusman.
Dengan stabilitas yang terus dijaga dan pengawasan yang diperkuat, OJK berkomitmen mendorong sektor PVML menjadi pilar penting dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan