SEMARANG – Sepuluh tahun dalam pencarian, buronan pemalsuan surat yang statusnya terpidana akhirnya ditangkap.

Baca Juga : Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Pakai Bola Tenis

Kasus pemalsuan suratnya sudah berkekuatan tetap sejak tahun 2011 berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Emilwan, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Semarang, Jumat.

“Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara,” katanya.

Menurutnya, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan dan terpidana sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.

Buronan dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

Baca Juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM akan Panggil Kemenkumham