MAKASSAR – Tarif RT-PCR sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk domestik di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kemenkes Pasang Tarif RT PCR Baru, Plt Gubernur Tegaskan Klinik Tidak Berspekulasi

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam keterangannya, di Makassar, Jumat.

“Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan Pemerintah,” kata Andi Sudirman.

Surat Edaran

Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

“Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Jawa dan Bali,” katanya.

Menurutnya, penerbangan domestik sulsel menjadi leading untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, Kepulauan Selayar, Bandara Bua, dan domestik lainnya.

“Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket,” katanya pula.

Untuk itu, Plt Gubernur berharap ke depannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibiltas, sistem angkutan, dan mobilitas.

Baca Juga : Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt Gubernur: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat