PEKANBARU – Tim gabungan dari Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyerahkan pria inisial BTS (58), tersangka penjual kulit harimau sumatera ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) untuk segera diadili.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Pelaku Penipuan Modus Kuliah Sebagai Tersangka

Penyerahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka penjual kulit harimau tahap P21.

“Kasus penjualan kulit harimau sumatera ini terungkap dan dilakukan penangkapan pada Minggu (29/09) oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II,” kata Pelaksana Harianu Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono, Jumat.

Penyerahan tersangka dan barang butki yang digelar Kamis (28/10) adalah proses tahap II (P21) dan akan dilakukan proses persidangan.

“Jadi tersangka BTS ini tertangkap dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa,” kata Hartono.

Saat penangkapan ditemukan 1 lembar kulit harimau sumatera di rumah tersangka dan barang bukti lainnya, yakni 1 karung goni yang digunakan untuk membawa kulit harimau dan 1 sepeda motor Honda Revo untuk mengangkut kulit harimau.

“Kemudian juga diamankan 1 botol kaca bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, lalu jerat tali nilon, 1 parang serta 1 ember tempat menyimpan kulit harimau,” katanya.

Proses penyerahan diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing.

Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Alex Noerdin Ditahan Kejaksaan Agung