YOGYAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, Jumat.

“Itu kan proses. Proses penyidikan kan tidak bisa cepat-cepat,” katanya, di Sleman DIY.

Ia, lanjutnya, dalam setiap perkara yang ditangani, KPK tidak boleh terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

“Kami prinsip menetapkan tersangka ketika kami sudah menemukan alat bukti,” katanya.

Menurutnya, tidak diumumkannya nama tersangka kasus stadion Mandala Krida sejauh ini bukan berarti KPK sengaja mengulur prosesnya yang telah mulai sejak akhir 2020.

“Tidak ada orang berkeinginan untuk memperlambat penyelesaian perkara, tetapi perlu dipahami bahwa proses penyidikan adalah proses,” ujar dia.

Dalam penyidikan kasus stadion mandala krida, KPK telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan beberapa lokasi serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga : Terkait Nilai Harga Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Konfirmasi Dua Saksi