MAKASSAR – Kuasa Hukum dari Ibu S, istri almarhum (M AA) angkat bicara terkait data fiktif duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tallo, Makassar.

Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Identitas Duplikat Buku Nikah di KUA Tallo Makassar

Kuasa Hukum, Muh. Safri Tunru, SHi meminta dalam hal ini Ibu D beritikad baik untuk tidak menggunakan duplikat buku nikah atas namanya bersama almarhum yang notabenenya tidak terdaftar.

Hal tersebut dikarenakan telah ada surat balasan dari KUA Tallo Makassar yang menyatakan Duplikat Akta Nikah Nomor 880/175/VI/2014 atas nama almarhum M AA dengan Ibu D tidak terdaftar.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu S, selaku Istri Pertama dari Almarhum M AA, yang mendampingi beliau sekaitan dengan adanya laporan dugaan penggunaan buku Duplikat Nikah yang tidak teregister di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar, sebagai Istri Kedua dari Almarhum MAA ini, dimana istri kedua tersebut tercatat sebagai salah satu Notaris yang masih aktif, dengan wilayah kerjanya di daerah bantaeng,” ujar Safri Tunru.

Bahwa dugaan Penggunaan Buku Duplikat Nikah tersebut dipakai oleh pihak kedua dalam hal ini Ibu D yang merupakan salah satu notaris aktif di bantaeng, dengan mengejar bundel harta peninggalan Almarhum MAA atau suami dari Ibu S yang berupaya memberikan legitimasi bahwa mereka telah menikah secara sah dengan suami dari Ibu S.

“Setelah kami mencoba untuk mengkomfirmasi kepada pihak KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar dalam bentuk surat permintaan penjelasan dan informasi mengenai hal tersebut pada tanggal 2 september 2021, maka dibalas langsung oleh Pihak KUA Kecamatan Tallo yang secara substansinya menjelaskan bahwa Buku Duplikat Nikah tersebut tidak terdaftar dalam buku register di KUA Kecamatan Tallo,” tambah Muh. Safri Tunru dalam Penjelasannya.