JAKARTA – Mahkamah Konstutisi (MK) telah beradaptasi dengan berbagai perubahan dan inovasi dari paradigma Society 5.0.

Baca Juga : Hakim MK: Hendaknya dalam Memutus Perkara Disinari Sinar Ketuhanan

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo saat menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0, Jakarta, Minggu.

“Mahkamah Konstitusi telah menerapkan e-court dan e-litigation ketika menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, MK juga telah menerapkan e-regulatory technology yang memudahkan masyarakat untuk mengakses produk-produk MK, baik putusan MK atau hasil kajian dan penelitian milik pegawai MK.

Tujuan penyesuain dengan paradigma tersebut agar dapat memberi kemudahan akses terhadap pencari keadilan yang memperjuangkan hak konstitusional mereka.

Suhartoyo juga menanggapi terkait kesiapan infrastruktur untuk menjalankan persidangan secara daring.

MK telah melakukan aksi nyata dengan memberi bantan peralatan video conference atau konferensi video untuk melaksanakan mini courtroom atau ruang sidang mini yang diletakkan di berbagai universitas yang berlokasi lebih dari 32 kabupaten/kota di seluruh indonesia.

“Ini bagian dari bukti nyata MK sudah turut berkontribusi dalam sisi penegakan hukum yang kemudian memberi kemudahan-kemudahan masyarakat untuk mengakses tata cara persidangan dan bahkan hasil putusan-putusannya,” katanya lagi.

MK tengah memiliki target untuk membentuk Desa Konstitusi guna membangun tingkat kesadaran masyarakat mengenai bagaimana masyarakat bisa menjalankan keseharian yang berdasarkan konstitusi.

“Pada era Society 5.0, penegakan hukum yang tegas sudah seyogyanya diimbangi dengan kebijakan yang dijunjung tinggi oleh penegak hukum untuk dapat mewujudkan keadilan yang substansial,” kata Suhartoyo.

Baca Juga : Putusan Uji Materi UU 2/2020, Tiga Hakim Dissenting Opinion