JAKARTA – Indonesia perlu melakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan dalam menyambut tantangan society 5.0.

Baca Juga : Hakim Suhartoyo: MK Telah Beradaptasi terhadap Paradigma Society 5.0

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat menjadi keynote speech dalam kegiatan seminar nasional dengan tema “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0, Jakarta, Minggu (31/10).

“Bedanya dengan praktik penenagakan hukum konvensional, kini di era Society 5.0 ada dukungan internet of things (IOT) dalam penegakan hukum,” kata Suhartoyo.

Paradigma Society 5.0 mengombinasikan Revolusi Industri 4.0 dengan inisiatif untuk menitikberatkan pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai humanis.

“Society 5.0 merupakan suatu paradigma yang dikembangkan untuk menjawab tantangan global, seperti makin tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi, sumber daya alam yang makin tipis, terorisme, pandemi kehidupan, pandemi ketidakpastian, dan kompleksitas pada hampir setiap tingkat kehidupan,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo memandang penegakan hukum indonesia yang lebih berorientasi pada manusia perlu melakukan reformasi dalam beberapa aspek, seperti penggunaan hukum yang berkeadilan dan mengharuskan lembaga peradilan untuk mempertahankan prinsip independensi, imparsialitas, da kebebasan dalam memutus perkara.

Tujuan penyesuaian Indonesia dengan paradigma tersebut agar dapat memberi kemudahan akses terhadap pencari keadilan yang memperjuangkan hak konstitusional mereka.

Suhartoyo juga menanggapi terkait kesiapan infrastruktur untuk menjalankan persidangan secara daring.

MK telah melakukan aksi nyata dengan memberi bantan peralatan video conference atau konferensi video untuk melaksanakan mini courtroom atau ruang sidang mini yang diletakkan di berbagai universitas yang berlokasi lebih dari 32 kabupaten/kota di seluruh indonesia.

“Ini bagian dari bukti nyata MK sudah turut berkontribusi dalam sisi penegakan hukum yang kemudian memberi kemudahan-kemudahan masyarakat untuk mengakses tata cara persidangan dan bahkan hasil putusan-putusannya,” katanya lagi.