MEDAN – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut keduanya warga Kotamadya Tanjung Balai diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Baca Juga : Polsek Manggala Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sintetis

“Keduanya merupakan warga Kotamadya Tanjung Balai,” katanya.

Kedua pengedar masing-masing berinisial YP (35) sebagai sopir dan MRD (37) pekerjaan penjual daging.

AKBP Putu mengatakan, penangkapan kedua tersangka dari hasil pengembangan atas penangkapan pengedar berinisial JL yang diamankan beberapa waktu lalu.

Barang sitaan berupa 10,15 gram sabu-sabu, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan sejumlah handphone.

Keduanya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat,” kata Yudha.

Baca Juga : Polisi Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu