JAKARTA, RAKYAT NEWS – Pegiat kemanusiaan dari Amnesty International Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam atas gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, dan Bone, Sulawesi Selatan.

Organisasi hak asasi manusia dan kebebasan sipil ini menyerukan penghentian segera represi aparat keamanan serta peninjauan ulang kebijakan kenaikan pajak yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa gelombang protes di berbagai daerah mengirimkan pesan jelas bahwa pemerintah menaikkan PBB tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Pajak memang dapat membantu pemerintah memenuhi hak asasi manusia, tetapi kebijakan tersebut harus melalui konsultasi publik yang benar-benar partisipatif,” tegas Usman dalam pernyataan resminya.

Amnesty menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam menangani demonstrasi di kedua daerah tersebut.

Di Bone, aparat menggunakan gas air mata dan melakukan penangkapan sewenang-wenang setidaknya terhadap 62 orang, termasuk kekerasan verbal dan psikis dilengkapi intimidasi fisik kepada 2 orang jurnalis, sementara di Pati, aksi protes berujung pada luka-luka warga sipil dan aparat akibat penggunaan gas air mata.

Latar belakang protes ini berawal dari kebijakan kenaikan PBB-P2 yang drastis, mencapai 250-300% di beberapa daerah. Bahkan di Pare Pare, Sulsel naik hingga 800 persen

Kebijakan ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, meskipun pajak merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Amnesty mengakui kompleksitas yang dihadapi aparat keamanan dalam menangani situasi demonstrasi, namun menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus tetap proporsional dan akuntabel. Organisasi ini mencatat adanya laporan kekerasan dan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput demonstrasi di Bone.

Menanggapi tekanan masyarakat, pemerintah daerah setempat akhirnya mengambil langkah penundaan dan pembatalan kenaikan PBB. Bupati Bone memutuskan menunda kenaikan pajak, sementara Bupati Pati telah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 setelah sebelumnya menantang warga untuk berdemo.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa setidaknya ada 104 daerah yang menaikkan PBB-P2, dengan 20 daerah di antaranya menaikkan di atas 100%. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi masyarakat Pati dan Bone mungkin juga terjadi di daerah lainnya, mengingat kebijakan serupa diterapkan secara luas.

Amnesty menekankan bahwa meskipun pajak merupakan sumber pendapatan signifikan negara, pemerintah wajib memastikan bahwa kebijakan perpajakan dilaksanakan secara adil dan wajar. Selain itu, pemerintah perlu serius menangani kasus penghindaran dan penggelapan pajak oleh pihak-pihak yang selama ini tidak tersentuh.

Organisasi hak asasi manusia ini akhirnya mendesak pemerintah untuk menghentikan represi terhadap masyarakat yang berdemonstrasi secara damai, serta menghentikan kebijakan yang dibuat tanpa partisipasi bermakna masyarakat.

“Amnesty menegaskan bahwa partisipasi publik adalah elemen fundamental dalam demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi,” tutup Amnesty. (Uki Ruknuddin)