Kadisnakertrans Sulsel: Pemprov Komitmen Selesaikan Konflik Buruh KIBA Bantaeng Vs PT Huadi
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Terjadinya konflik antara kalangan buruh dan perusahaan di Bantaeng ditanggapi pemprov Sulsel melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas selaku kepala dinas menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan perselisihan antara buruh KIBA Bantaeng dengan PT Huadi Nickel Alloy secara sebaik-baiknya.
Jayadi mengungkapkan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sejak awal munculnya benih benih perselisihan antara buruh dan perusahaan di Bantaeng sudah memerintahkan dirinya dan Disnaker untuk memonitor langsung persoalan hubungan industrial di perusahaan tersebut, terutama menyangkut isu perumahan pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kesepakatan terakhir dengan pihak perusahaan.
“Persoalan di Huadi itu, termasuk PHK dan perumahan pekerja, sudah lama kami pantau. Pak Gubernur memerintahkan saya untuk mengikuti sejak awal, dari saat buruh mulai dirumahkan sampai pada kesepakatan terakhir dengan perusahaan,” kata Jayadi di Makassar, Kamis (21/8).
Menurut mantan Ketua KPU Sulsel tersebut, Pemprov Sulsel ikut mengawal opsi yang ditawarkan perusahaan kepada para pekerja maupun aspirasi buruh kepada perusahaan. Berusaha sebaik baiknya untuk semua pihak.
“Ada pekerja yang dirumahkan, dan mereka tetap digaji sesuai kesepakatan,” ungkap Jayadi
Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa kalangan pekerja ataupun buruh yang tidak setuju dirumahkan namun memilih pemutusan hubungan kerja, Disnaker berusaha memfasilitasi mereka tetap diberi haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Sementara yang tidak setuju dirumahkan dan memilih di-PHK, mereka akan menerima hak-haknya, sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun PT Huadi tengah menghadapi kendala produksi akibat keterbatasan bahan baku dan kondisi pasar nikel yang lesu, perusahaan tidak boleh menelantarkan buruh atau kalangan pekerja.
Jayadi mengungkapkan, dari delapan tungku smelter yang dimiliki PT Huadi, saat ini hanya jumlah tertentu yang masih beroperasi, sementara jumlah tertentu lainnya dalam tahap berdinamika. Kondisi ini berdampak pada kapasitas produksi dan kemampuan keuangan perusahaan.
“Perusahaan boleh saja mengalami kesulitan keuangan, tapi bukan berarti bebas mengabaikan pekerja. Hubungan industrial harus tetap dijaga,” tekannya.
Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Sulsel terus dilakukan sejak awal, termasuk melalui forum tripartit bersama serikat buruh dan pihak perusahaan.
“Kami selalu (berusaha-red) hadir dalam setiap proses perundingan. Semua opsi yang diberikan kepada pekerja tetap dalam koridor hukum dan diawasi Disnaker,” jelasnya.
Klarifikasi Laporan HAM
Terkait laporan buruh ke Komnas HAM, Jayadi mengaku pihaknya belum menerima tembusan resmi. Namun ia menegaskan Pemprov Sulsel siap memberikan klarifikasi bila diminta.
“Biasanya Komnas HAM meminta klarifikasi resmi jika ada laporan terkait kami. Tapi sampai sekarang kami belum menerima tembusannya,” ujar Jayadi.
Jayadi menegaskan posisi Pemprov Sulsel penuh komitmen agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
“Kami berkomitmen agar permasalahan antara buruh KIBA Bantaeng dengan PT Huadi bisa diselesaikan sebaik-baiknya, tanpa ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Rakyat News yang berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak buruh belum mendapat respon berarti sampai berita ini diterbitkan. Layanan konfirmasi kepada advokat LBH Makassar Hasbi Asiddiq yang menjadi kuasa pembela kalangan buruh KIBA Bantaeng dan sejumlah pekerja terduga korban pelanggaran HAM, belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan. (Uki Ruknuddin)

Tinggalkan Balasan