JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi BNPB Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansyah, terkait pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Kolaka Timur.

Baca Juga : KPK: Kasus Stadion Mandala Krida Masih Proses Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Jarwansyah sebagai saksi dilakukan KPK pada Jumat (29/10) di Gedung KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Jarwansyah memberi keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

“Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin.

KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) dan September 2021, keduanya datang ke BNPB Pusat.

Kedatangannya untuk menyampaikan paparan terkait dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, Andy Merya melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah