SOLO – Mahasiswa UNS (Universitas Sebelas Maret) menuntut pembubaran Ormawa  Mensa ( Organisasi Kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa) karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap salah satu aturan kampus, Senin (1/11/2021).

Baca Juga : Wakil Bupati Apresiasi Aktifnya Perhimpunan Mahasiswa Tanimbar di Makassar

Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa di sela aksi mahasiswa meminta, pembubaran Menwa karena tidak relevan lagi dengan dunia akademik.

“Kami minta Menwa dibubarkan saja, yang pertama sudah tidak relevan dengan dunia akademik, kemudian kami melihat sudah terbukti mereka melanggar banyak hal, salah satunya Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS. Tidak hanya itu juga melanggar pemberlakuan jam kegiatan, dimana yang seharusnya hanya sampai jam 9 malam, mereka malah berkegiatan sampai jam 11 malam,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta kampus melakukan transparansi dalam menghadirkan keadilan terhadap kasus Menwa.

“Kampus dan Menwa memiliki tanggung jawab atas kematian Gilang, kampus secara birokrasi menghadirkan izin yang ternyata kasus ini tidak hanya tahun ini, artinya pembiaran dari kampus sudah berlangsung tahun ke tahun,” tuntutnya.

Temuan kasus serupa juga terjadi pada tahun 2008 dan 2020, membuat mahasiswa meminta agar kampus transparan terhadap kasus-kasus sebelumnya.

“Kami akan merasionalkan, kamı menyayangkan kampus tidak mengondisikan Menwa untuk speak up. Secara lembagakan dibutuhkan. Kecaman akan menekan mereka kalau diulur-ulur. Kami menuntut untuk mengusut tuntas sampai ada titik terang untuk keluarga, dalam hal ini kampus juga dipertaruhkan reputasinya. Kepolisian juga kami tuntut agar transparan menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Di samping itu, Wakil Rektor UNS Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ahmad Yunus mengatakan, pihak kampus tidak menoleransi jenis kekerasan apa pun di dalam kampus baik yang melibatkan mahasiswa maupun pegawai.

“Kami juga tidak akan menolerir tindak kekerasan yang dilakukan di dalam kampus. Kami juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian. Karena sampai saat ini UNS belum menerima hasil autopsi dari kepolisian,” tuturnya.