JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap persidangan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : AJI Makassar: Laporan Narsum Project Multatuli adalah Kriminalisasi

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AJI, Sasmito Madrim melalui keterangan tertulis, Selasa (02/11).

“AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” katanya.

Kasus kekerasan yang dilakukan dua terdakwa anggota kepolisian terhadap Nurhadi tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sasmito berharap proses perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban karena telah mencederai kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Air.

Ketua Bidang AJI Indonesia, Erik Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa.

“Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut. Disamping itu, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tegasnya.

Ia, lanjutnya, kedua pelaku, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi tidak pernah ditahan, tidak pernah diberi sanksi di internal kepolisian, begitu pula di Kejaksaan Tinggi Jatim, sampai saat ini keduanya masih bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak menahan kedua pelaku,” ujar Erick.

Anggota KY, Sukma Violetta, merespon persoalan jurnalis nurhadi, pihaknya telah menerima pengaduan dari AJI dan akan terus memantau proses persidangan perkaranya.

“KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan, terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa? katanya.

Sukma mengatakan, pihaknya akan terus memantau demi menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus.